Panduan Dr. Irpan Ilmi untuk Pimpinan Sekolah: 4 Pilar Etika Rasulullah sebagai Filter Konten Promosi di TikTok

Media sosial, khususnya TikTok, telah menjadi platform yang sangat efektif dan masif dalam memengaruhi perilaku, termasuk dalam pengambilan keputusan pendidikan. Lembaga pendidikan kini berbondong-bondong menggunakan platform ini untuk memasarkan jasa mereka.

Namun, laju pemasaran digital ini menimbulkan pertanyaan etis, terutama dari sudut pandang Islam: Apakah ada batasan yang harus dipatuhi saat mempromosikan pendidikan di platform yang dikenal serba cepat dan hiburan ini?

Dr. Irpan Ilmi, S. Hum., M.M., dari STITNU Al-Farabi Pangandaran, bersama tim peneliti, melakukan studi kasus untuk menganalisis etika pemasaran pendidikan di TikTok dari perspektif ajaran Islam. Penelitian ini menjadi panduan penting bagi lembaga Islam yang ingin bersaing di dunia digital tanpa melanggar prinsip agama.

Siddiq, Tabligh, Amanah, Fathonah di Era TikTok

Menurut analisis Dr. Irpan Ilmi, prinsip-prinsip pemasaran Islam, yang berakar dari sifat-sifat Rasulullah, harus menjadi dasar etika dalam ber-TikTok ria. Pemasaran di TikTok, meskipun cepat dan visual, tidak boleh menghilangkan esensi dakwah dan kejujuran.

DR. IRPAN ILMI “Etika media TikTok untuk pemasaran pendidikan harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip Islam, terutama Siddiq (Jujur), Tabligh (Menyampaikan), Amanah (Dapat Dipercaya), dan Fathonah (Cerdas dan Bijaksana). Kejujuran dalam konten promosi adalah kewajiban, dan konten harus dibuat Fathonah (cerdas) agar mampu menarik minat audiens tanpa menyalahi norma-norma agama.”

Batasan Etis Pemasaran Pendidikan di TikTok

Dr. Irpan Ilmi merinci beberapa batasan etis yang harus diperhatikan oleh lembaga pendidikan saat menggunakan TikTok untuk promosi, berdasarkan perspektif Islam:

A. Etika Konten dan Siddiq

Pemasaran harus jujur dan tidak melebih-lebihkan fakta. Lembaga pendidikan dilarang menjanjikan fasilitas yang tidak ada atau mempromosikan keunggulan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Kepercayaan calon siswa (konsumen) adalah kunci utama, sesuai prinsip Siddiq.

B. Etika Berpakaian dan Amanah

Dalam membuat konten video, pengunggah (terutama representasi dari lembaga) harus memperhatikan cara berpakaian yang sopan dan sesuai syariat Islam. Pemasaran harus dilakukan dengan integritas dan dapat dipertanggungjawabkan (Amanah).

C. Etika Bahasa dan Tabligh

Bahasa yang digunakan harus santun, mudah dimengerti, dan persuasif, namun tetap memegang nilai Tabligh (menyampaikan kebaikan). Konten tidak boleh mengandung ujaran kebencian, hoax, atau fitnah.

D. Etika Waktu dan Fathonah

Pembuatan konten harus cerdas dan bijaksana (Fathonah) dalam memanfaatkan teknologi. Lembaga harus memilih waktu yang tepat untuk berpromosi agar kontennya efektif dan efisien, serta menghindari potensi gangguan terhadap proses pendidikan itu sendiri.

Strategi Membangun Citra Institusi

Dr. Irpan Ilmi menyimpulkan bahwa TikTok adalah alat yang sangat kuat, namun penggunaannya oleh lembaga pendidikan, terutama lembaga Islam, harus dikendalikan oleh etika.

Pemasaran pendidikan yang jujur dan beretika di TikTok akan membantu membangun citra institusi yang positif dan menarik calon siswa yang tidak hanya mencari kualitas akademik, tetapi juga nilai-nilai moral dan agama yang kuat. Dengan memegang teguh Siddiq, Tabligh, Amanah, dan Fathonah, lembaga pendidikan dapat menjadikan TikTok sebagai sarana dakwah dan promosi yang efektif sekaligus berintegritas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *